|
|
|
| SILAHKAN DAFTAR DISINI DAN DAPATKAN PROMOSI DI 3000 WEBSITE / BLOG |
|
|
|
|
|
| Add ShoutBox | INDEX |
|
|
|
AS Tak Mau Akui Sertifikat Terbitan Indonesia
Produk perikanan Indonesia tampaknya masih harus menempuh jalan yang berbelit untuk bisa menembus pasar Amerika Serikat (AS). Delegasi otoritas pengawas makanan dan obat-obatan AS, Food and Drug Administration (FDA), menolak membuat perjanjian tentang pengakuan mutu yang sama di kedua negara. Kesepakatan semacam ini biasanya disebut mutual recognition arrangement (MRA).
Penolakan itu terungkap saat tim FDA mengunjungi Indonesia, sejak 2 September lalu. Tanpa MRA, FDA otomatis tidak mengakui sertifikat kesehatan untuk produk perikanan terbitan lembaga pemeriksa di Indonesia. Balai Laboratorium Pengujian dan Pembinaan Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP), lembaga di bawah Departemen Kelautan dan Perikanan, adalah penerbit sertifikat itu di sini.
Walhasil, produk perikanan Indonesia yang mau masuk ke pasar AS masih harus mendapat sertifi kat dari FDA. "Salah satu alasan penolakan itu karena Indonesia dan Amerika tidak memiliki kerjasama di bidang perikanan," ujar Martani Huseini, Direktur Jenderal Pengolahan.
Pemasaran Hasil Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Padahal, saat ini Indonesia telah memiliki MRA dengan beberapa negara pembeli. Misalnya saja Korea Selatan dan Kanada. MRA biasanya juga mencakup detail teknis mengenai standar mutu yang harus dipenuhi oleh para pelaku bisnis di negara yang terlibat.
Menurut Martani, FDA tak hanya menolak membuat MRA dengan Indonesia, tetapi juga dengan negara eksportir produk perikanan lainnya. "Itulah anehnya Amerika. Padahal kesepakatan semacam MRA ini merupakan praktek yang lazim," tutur Martani.
Dalam kunjungan kemarin, FDA mempelajari tata cara penerbitan sertifikat produk di LPPMHP. "Mereka banyak bertanya tentang penerapan dan pengawasan sistem analisis bahaya dan pengendalian titik kritis," kata Martani
sumber : Kontan Online
|

|
|
|
|
|
|
 |
|